Ade Armando: Kalau Laporan Tetap Jalan, Saya Tak Akan Minta Maaf

Ade Armando: Kalau Laporan Tetap Jalan, Saya Tak Akan Minta Maaf
Pegiat media sosial, Ade Armando menegaskan pernyataannya dalam siniar yang mengomentari ceramah JK tidak bertujuan memfitnah, memprovokasi, maupun mengadu domba umat Islam. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pegiat media sosial, Ade Armando, menyatakan tak akan meminta maaf kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, maupun umat Islam terkait pernyataannya yang menuai polemik. 

Sikap itu diambil apabila Aliansi Ormas Islam tetap tidak mencabut laporan polisi meski dirinya telah meminta maaf.

“Kalau begitu, ya saya menyatakan tidak akan minta maaf. Karena toh ujung-ujungnya tetap akan dijalani proses hukumnya,” ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk “Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs” yang disiarkan iNews TV, Kamis 7 Mei 2026.

Meski demikian, Ade mengaku tak mempermasalahkan jika laporan tersebut tetap berlanjut.

Ia menegaskan pernyataannya dalam siniar yang mengomentari ceramah JK tidak bertujuan memfitnah, memprovokasi, maupun mengadu domba umat Islam.

“Saya tidak berniat memfitnah Pak JK, tidak bermaksud memprovokasi, tidak bermaksud mengadu domba, dan tidak pernah menuduh Pak JK menodai agama Islam,” tegasnya.

Namun, Ade mempersilakan pihak yang keberatan untuk tetap melaporkannya ke polisi.

“Saya nggak ada masalah. Tapi saya sebenarnya sudah bilang, saya bersedia minta maaf kepada umat Islam,” pungkasnya.

Sebelumnya, 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam menyatakan proses hukum tetap berjalan meski Ade Armando telah bertemu Jusuf Kalla dan meminta maaf kepada umat Muslim.

Juru Bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap Ade Armando. Menurutnya, laporan yang diajukan merupakan delik umum.

“Ini bukan delik aduan. Yang kami laporkan adalah delik umum, sehingga perkaranya tetap harus berproses. Pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang akan menentukan nasib perkara ini,” ujar Syaefullah saat jumpa pers di Kantor DPP Al Irsyad, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Ia juga meyakini laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Secara hukum, bagi kami, perkara ini tidak bisa dihentikan,” tandasnya. (*) 

Sumber: Okezone.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »