| Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan tanggapannya mengenai perhatian masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya. (Foto/Int). |
Rencana pengadaan ini muncul ke publik setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial pada Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek tersebut terdaftar dengan Kode RUP 66920565.
Informasi ini dilansir dari Money yang memverifikasi data pada laman resmi pengadaan pemerintah tersebut.
Pengalokasian dana ini terbagi ke dalam delapan paket pekerjaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jasa yang digunakan termasuk dalam kategori produk dalam negeri serta melibatkan sektor usaha kecil atau koperasi.
"Spesifikasi Pekerjaan Pengelolaan Opini Publik sesuai dengan dokumen Teknis dan dokumen KAK," sebagaimana dikutip dari SiRUP LKPP, Sabtu (9/5/2026).
Pemanfaatan jasa pengelolaan opini tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Maret 2026 hingga Agustus 2026. Laman SiRUP melaporkan bahwa pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui metode E-Purchasing atau pengadaan secara daring.
"Total Pagu Rp 800.000.000," bunyi data tersebut.
Pelaksanaan kontrak pengadaan juga mengikuti linimasa yang sama dengan masa pemanfaatan jasa.
Terkait transparansi lembaga, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan tanggapannya mengenai perhatian masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut merespons berbagai unggahan di media sosial yang menyoroti persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menegaskan bahwa pihaknya memegang prinsip keterbukaan dalam menjalankan tugas lembaga.
Dadan mengaku senang dengan unggahan viral di media sosial menyangkut persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, BGN menerima nilai keterbukaan yang cukup tinggi. (*)
Sumber: asatunews.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »