Di Zona Merah, Negara Masih Sibuk Memeriksa Berkas

Rumah Mardius
Di tepi sungai yang sewaktu-waktu dapat kembali mengamuk, Mardius dan keluarganya masih bertahan di sebuah rumah yang nyaris tak lagi layak disebut tempat tinggal. (Foto/Marjafri). 

SEJAK
galodo melanda Nagari Sumpur pada November 2025 hingga awal Mei 2026, hampir dua tahun telah berlalu. Namun bagi Mardius dan keluarganya, waktu seolah berhenti di titik yang sama: menunggu kepastian atas hak paling mendasar, yakni tempat tinggal yang aman.

Di tepi sungai yang sewaktu-waktu dapat kembali mengamuk, Mardius dan keluarganya masih bertahan di sebuah rumah yang nyaris tak lagi layak disebut tempat tinggal. Dinding rapuh, struktur menggantung di bibir aliran air, dan ancaman maut menjadi bagian dari rutinitas harian. Mereka tidur di bawah atap yang setiap saat dapat berubah menjadi puing.

Ironisnya, yang dianggap belum lengkap justru bukan ancaman yang mereka hadapi, melainkan administrasi yang menyertai nasib mereka.

Istri Mardius, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (13/5/2026), menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tindakan konkret terkait bantuan hunian sementara (huntara).

“Sekitar dua puluh hari yang lalu kami diklarifikasi di kantor wali nagari terkait video yang saya unggah tentang nasib yang kami alami. Namun hingga saat ini tidak ada solusi ataupun kepastian, dan kami masih tinggal di gubuk dalam kawasan zona merah ini.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa jarak antara empati dan keputusan birokrasi bisa terbentang sangat jauh. Klarifikasi telah dilakukan, keluhan telah disampaikan, kondisi telah diketahui, tetapi penyelesaian tetap belum tampak.

Galodo telah menghancurkan rumah dan rasa aman, tetapi tampaknya belum cukup kuat untuk mengguncang meja-meja birokrasi. Di lapangan, bahaya terlihat nyata. Namun di atas kertas, keselamatan masih harus menunggu kepastian status, verifikasi, dan sinkronisasi data.

Pemerintah nagari semestinya menjadi pihak pertama yang memahami kondisi warganya. Mereka mengetahui siapa yang benar-benar tinggal di lokasi terdampak, siapa yang kehilangan tempat berlindung, dan siapa yang setiap malam tidur dalam kecemasan. Ketika fakta sejelas itu tidak mampu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang berpihak pada keselamatan warga, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar ketelitian administratif, melainkan kepekaan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa bantuan bencana diberikan berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan formalitas kepemilikan. Bencana tidak memilih korban berdasarkan nama yang tercantum pada dokumen. Air bah tidak bertanya siapa pemilik sertifikat. Yang diterjang adalah manusia, bukan arsip.

Pemerintah provinsi pun tidak dapat sekadar berdiri sebagai penonton. Ketika satu keluarga masih bertahan di zona merah tanpa kepastian tempat tinggal yang aman, itu adalah sinyal bahwa koordinasi dan pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara seharusnya diukur dari kecepatannya melindungi warga, bukan dari panjangnya proses yang harus dilalui.

Kita kerap mendengar bahwa negara hadir untuk melindungi segenap bangsa. Namun bagi keluarga yang masih tinggal di bawah ancaman bencana, kehadiran itu terasa seperti janji yang tertahan di antara meja disposisi, rapat koordinasi, dan berkas yang belum selesai.

Mardius dan keluarganya tidak sedang meminta kemewahan. Mereka hanya membutuhkan tempat yang lebih aman untuk bertahan hidup. Permintaan yang sangat sederhana, tetapi tampaknya terlalu rumit bagi sistem yang sering kali lebih sibuk memastikan kelengkapan data daripada memastikan keselamatan manusia.

Ketika rumah yang nyaris roboh dianggap belum cukup membuktikan bahwa seseorang membutuhkan perlindungan, kita patut bertanya: apakah nilai nyawa warga kini harus menunggu stempel dan tanda tangan sebelum dianggap layak diselamatkan?

Dan pertanyaan yang paling pahit sekaligus paling mendasar adalah: setelah hampir dua tahun hidup dalam ancaman di kawasan berbahaya, apakah pemerintah akan menunggu mereka benar-benar binasa terlebih dahulu, baru kemudian mencatat mereka sebagai korban yang berhak menerima bantuan ?

Ditulis oleh: Marjafri, wartawan dan anak nagari Sawahlunto

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »