Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Lakukan Pendataan Pelaku Usaha di Kota Padang

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Lakukan Pendataan Pelaku Usaha di Kota Padang.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang, Minggu, 24 Mei 2026. (Foto: Diskominfo Kota Padang). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang. Ini ditandai sosialisasi dan ajakan kepada pelaku usaha untuk mendukung pendataan UMKM yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang sebagai bagian dari upaya penguatan data pelaku usaha daerah, Minggu, 24 Mei 2026 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Narasumber dari kegiatan ini adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri. 

"Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan," kata Teddy Antonius.

Pendataan bukan merupakan razia, penertiban, ataupun upaya mempersulit pelaku usaha. "Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran utk umkm Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor," katanya. 

Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026," terangnya. 

Kriteria UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

"Data yang akurat, Kebijakan Tepat, UMKM Padang Makin Hebat, UMKM Kota Padang Naik Kelas," cakapnya. 

Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik,” kata Nila Surya Devi. 

Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju," ujarnya. 

Tujuan pendataan adalah memperoleh data usaha yang akurat agar program pembinaan dan dukungan UMKM dapat berjalan tepat sasaran.

“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional," jelas Lani Widya Putri. 

Pelaku usaha berpeluang mendapatkan program pembinaan usaha, pendampingan legalitas dan perizinan, akses promosi, pelatihan, serta dukungan pengembangan UMKM daerah. Petugas pendataan akan datang dengan identitas lengkap dan menjalankan tugas secara sopan serta profesional.

“Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat," tutupnya. (*) 

Sumber: Dinas Kominfo Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »