| Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Int). |
Salah satunya dari Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Edi mendukung usulan Komisi III DPR tersebut.
Namun demikian, kata Edi, selain pembatasan jabatan, perlu juga diatur agar jabatan Kapolri itu diatur minimal misalnya 2 tahun.
“Kalau ada pembatasan masa jabatan maksimal, idealnya harus ada juga pembatasan minimal misalnya masih ada 2 tahun agar Kapolri yang ditunjuk Presiden memiliki waktu bekerja," katanya, Selasa (19/5/2026).
Dosen Pengajar Politik Hukum Kepolisian ini menyebut pengaturan masa jabatan Kapolri ke depan perlu diatur RUU Polri.
Hal ini dibutuhkan sebagai langkah positif dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan peningkatan profesionalisme di tubuh Kepolisian.
Pembatasan masa jabatan akan memberikan kepastian dalam sistem kaderisasi serta membuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru pada institusi Polri.
“Kita sambut baik usulan Kkomisi III DPR masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun untuk menjaga dinamika organisasi dan regenerasi kepemimpinan pada institusi Polri,” ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Meski demikian, Edi menilai aturan tersebut perlu dibuat fleksibilitas dan jangan terlalu kaku.
Edi berharap jabatan Kapolri masih bisa diperpanjang apabila Presiden masih membutuhkan dan mendapat persetujuan DPR.
Edi menambahkan, posisi Kapolri merupakan jabatan strategis negara yang sangat berkaitan dengan pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan negara serta penegakan hukum.
“Karena itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki kewenangan dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan Polri. Pembatasan masa jabatan Kapolri dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan Polri agar semakin modern, profesional, dan adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier.
Pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” katanya, Senin 18 Mei 2026. (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »