| KPK Setyo Budiyanto enggan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat mengganti pimpinan DJBC Kementerian Keuangan. (Foto: Int). |
Menurut Setyo, apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah ranah yang berbeda meskipun KPK saat ini menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sempat disebut dalam persidangan diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
“Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya,” ujar Setyo Budiyanto, dikutip dari Antaranews, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, pernyataan Presiden Prabowo disampaikan khusus ditujukan kepada Purbaya bukan terkait penyidikan kasus Bea Cukai yang sedang ditangani KPK.
“Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan,” katanya.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.TV, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada 26 Februari 2026.
Keesokannya atau 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai dengan menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Selanjutnya pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam persidangan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. (*)
Sumber: Kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »