| Pemerintah Kota Sawahlunto resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif. (Foto: Diskominfo). |
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/241/DKP3-SWL/2026 yang ditandatangani Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra pada 12 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ternak ruminansia betina produktif meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba betina yang organ reproduksinya masih berfungsi normal dan masih mampu berkembang biak.
Pemerintah menilai keberadaan ternak betina produktif sangat penting dalam menjaga kesinambungan populasi ternak serta ketersediaan bibit untuk kebutuhan peternakan masyarakat di masa mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ternak ruminansia betina produktif diprioritaskan untuk pemuliaan dan pengembangbiakan, sedangkan ternak yang tidak produktif dapat diseleksi untuk dijadikan ternak potong.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto juga mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia betina produktif.
Selain itu, pemerintah turut mensosialisasikan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Untuk penyembelihan ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba betina produktif, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Sementara untuk ternak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau betina produktif, ancaman pidana mencapai satu hingga tiga tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Pemerintah Kota Sawahlunto meminta seluruh lurah dan kepala desa di wilayah kota untuk aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar aturan dapat dipahami sekaligus dipatuhi bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor peternakan, memperkuat ketahanan pangan, serta memastikan ketersediaan bibit ternak tetap terjaga secara berkelanjutan di Kota Sawahlunto. (*)
Pewarta: marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »