| JPU menduga lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,87 triliun pada 2022 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto/Int). |
Kenaikan harta itu dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.
Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Jaksa menduga hal itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun pada 2022, nilai hartanya disebut melonjak menjadi Rp 4,87 triliun.
Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya selama persidangan.
Karena itu, angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.
Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menduga uang tersebut berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut.
Menurut jaksa, dalih Nadiem yang menyebut transaksi Rp 809,59 miliar itu hanya utang-piutang dan langsung dikembalikan dalam sehari justru dianggap tidak wajar.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU, dikutip dari Antara.
White collar crime dikenal sebagai kejahatan yang dilakukan secara rapi, terselubung, dan memakai mekanisme administrasi, bisnis, atau transaksi keuangan agar terlihat legal.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan keuntungan yang diterima Nadiem disebut tercermin dari kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun dalam LHKPN tahun 2022.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron. (*)
Sumber: Liputan.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »