| Majelis hakim telah memvonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara. (Foto/Int). |
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan Ibam telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Purwanto saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Ibam juga telah dihukum untuk membayar denda Rp500 juga dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti pidana kurungan selama 120 hari.
Adapun, hal yang meberatkan vonis ini yaitu Ibam dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi; mengakibatkan kerugian keuangan negara; dan perbuatan Ibam itu dilakukan di sektor pendidikan selama masa Pandemi Covid-19 yang dan berdampak pada erhambatnya pemetaan kualitas pendidikan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan vonis Ibam yakni tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya, berperan sebagai konsultan teknologi dan bukan sebagai perancang kebijakan utama; hingga tidak terbukti menerima aliran dana langsung kepada pribadinya.
Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Ibam uang pengganti sejumlah Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Sumber: Bisnis.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »