Kasus Chromebook, Pakar Imbau Publik Fokus Fakta Sidang ketimbang Opini di Medsos

Kasus Chromebook, Pakar Imbau Publik Fokus Fakta Sidang ketimbang Opini di Medsos
Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, mengungkapkan bahwa pengkondisian opini dengan diksi seperti "kriminalisasi kebijakan inovatif" bukanlah reaksi spontan masyarakat. (Foto Ilustrasi: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ruang digital kini disinyalir kuat menjadi arena baru bagi pihak terdakwa untuk mengaburkan substansi perkara.

Fenomena munculnya narasi-narasi pembelaan di media sosial dinilai sebagai langkah sistematis untuk membentuk opini publik demi mengalihkan fokus dari pembuktian materiil yang sedang diperjuangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.

Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, mengungkapkan bahwa pengkondisian opini dengan diksi seperti "kriminalisasi kebijakan inovatif" bukanlah reaksi spontan masyarakat.

Sebaliknya, hal itu merupakan indikasi kuat adanya mekanisme pembentukan persepsi yang digerakkan melalui ekosistem digital.

"Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer," ujar Nursatyo dalam keterangannya.

Menurut Nursatyo, apa yang terjadi dalam pusaran kasus Chromebook ini merupakan bentuk nyata dari trial by press digital.

Upaya ini sengaja mengarahkan opini publik untuk menarik kesimpulan moral dan politik tertentu, bahkan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis resmi.

Dampaknya, ruang deliberasi hukum yang semestinya steril dan murni berbasis pada alat bukti pembuktian Kejaksaan, coba dikeruhkan dengan logika popularitas, sentimen emosional, dan perang framing.

Nursatyo menambahkan bahwa narasi "kriminalisasi kebijakan" memang sengaja dipilih karena memiliki daya resonansi yang kuat untuk menyentuh psikologis birokrasi.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh strategi pertahanan terdakwa di ranah siber tersebut.

"Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan hukum otomatis dapat disebut kriminalisasi. Di sinilah penting membedakan antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, dengan dugaan korupsi nyata yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan," tegasnya.

Ia menekankan bahwa substansi korupsi itulah yang merupakan wilayah hukum murni, yang kini sedang diuji secara objektif oleh Kejaksaan di persidangan, bukan sesuatu yang bisa diputus semata-mata melalui trending topic.

Meskipun aparat penegak hukum dan hakim bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, Nursatyo tidak menampik bahwa atmosfer media sosial yang agresif sengaja diciptakan untuk memberi tekanan psikologis maupun institusional demi menyempitkan ruang objektivitas peradilan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat luas untuk tetap jernih dan mengawal jalannya persidangan secara utuh berdasarkan fakta-fakta hukum yang digali Kejaksaan di ruang sidang, bukan dari potongan-potongan video atau narasi sepihak di media sosial.

"Masyarakat tetap berhak mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Yang menjadi masalah adalah ketika pengawasan itu berubah menjadi propaganda atau orkestrasi opini yang bertujuan menggiring kesimpulan sebelum fakta diuji di pengadilan," jelas Nursatyo.

Di akhir penjelasannya, Nursatyo menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di era digital saat ini adalah membangun literasi publik.

Masyarakat harus mampu membedakan mana kritik yang sehat terhadap proses hukum dan mana operasi framing politik yang sengaja diaktivasi oleh pihak-pihak berperkara di ruang digital.

"Dalam era algoritma hari ini, suara yang paling keras di media sosial belum tentu suara yang paling benar. Kebenaran sejati ada pada pembuktian hukum di persidangan," pungkasnya. (*) 

Sumber: JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »