| Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto/Int). |
Dalam laporannya, ICW menyoroti potensi kerugian negara dalam pengadaan sertifikasi halal diduga mencapai Rp 49,5 miliar.
"Terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian mengingatkan kita bahwa ada potensi," kata Dadan usai menghadiri acara launching SPPG modular di kawasan terpencil di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/5/2026).
Dadan mengatakan, laporan tersebut merupakan kegiatan tahun 2025 yang belum terbayarkan, sehingga masuk dalam tunggakan di tahun 2026.
"Ketika kegiatan (2025) menjadi tunggakan di 2026, maka ketika kita menyediakan anggaran di tahun 2026 itu harus melalui proses review nah review dilakukan oleh BPKP dan APIP jadi sekarang dalam proses itu," kata Dadan.
Dadan menegaskan, saat ini belum ada kerugian negara karena masih dalam proses penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi apa yang disampaikan itu sebagai ancang-ancang bagus, tapi penentuan berapa dibayarkan nanti kegiatan tersebut tergantung review dari BPKP dan APIP, jadi belum terjadi kerugian negara apapun karena anggarannya pun baru sedang review," kata Dadan.
Menurut Dadan, dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut belum bisa dipastikan karena tergantung penilaian BPKP.
"Saya tahu, saya tahu, tetapi itu kan anggaran yang belum ada, anggaran baru direview oleh BPKP dan APIP sehingga dugaan kerugian itu belum bisa dipastikan karena tergantung review, kalau review dari BPKP dan APIP ternyata di bawah yang disangkakan itu artinya kan tidak ada kerugian apa-apa," tutup Dadan.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung merah putih KPK pada Kamis (7/5/2026).
Kedatangan ICW ke KPK untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
ICW menyebutkan, praktik tersebut ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 49,5 miliar. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »