Modus Janjikan Pasok Beras, Warga Solok Kota Rugi Rp11,5 Juta Akibat Dugaan Penggelapan

Modus Janjikan Pasok Beras, Warga Solok Kota Rugi Rp11,5 Juta Akibat Dugaan Penggelapan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang pembelian beras yang merugikan korban sebesar Rp11.550.000. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Kepercayaan dalam transaksi jual beli beras justru berujung kerugian besar bagi seorang warga di wilayah Solok Kota. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang pembelian beras yang merugikan korban sebesar Rp11.550.000. Seorang warga Kabupaten Solok pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk pertanggungjawaban hukum.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari pihak korban dan melengkapi persyaratan pembuktian, pada Rabu (13/5/2026). Tersangka berinisial E.P. (31), yang bekerja sebagai pegawai swasta dan beralamat di Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dasluky Okyusran, membenarkan proses hukum yang telah dijalankan terhadap tersangka. Penanganan kasus ini didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/24/V/2026/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumbar.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, tersangka kami sangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan," tegas Iptu Dasluky.

Kejadian bermula pada pertengahan November 2025, ketika korban meminta bantuan tersangka untuk mencarikan pasokan beras sebanyak 4 ton. Saat itu, tersangka bersedia memenuhi permintaan tersebut dan langsung mengantarkan 1,87 ton beras. Transaksi awal berjalan lancar, dan korban pun membayarnya secara tunai sebesar Rp21 juta.

Merasa percaya atas pelayanan yang diberikan, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp39 juta kepada tersangka sebagai pembayaran di muka untuk pasokan 3 ton beras berikutnya. Namun, masalah mulai terlihat saat penyerahan barang tahap kedua. Tersangka hanya mengirimkan 300 kilogram beras dengan alasan stok yang tersedia belum kering. Ia juga meminta korban menjemput sendiri 1 ton beras di rumah seorang saksi berinisial M alias B.

Secara keseluruhan, korban baru menerima 3,23 ton beras dari total 4 ton yang telah dipesan dan dibayar lunas. Pada 19 November 2025, korban sempat membuat kwitansi penyerahan uang senilai Rp60 juta sebagai bukti sah pembayaran transaksi tersebut.

Masalah memuncak ketika korban menagih sisa pasokan beras yang belum diserahkan, yakni sebanyak 770 kilogram. Alih-alih mendapatkan barang pesanan, korban justru mendapati nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Upaya mendatangi kediaman tersangka pada 9 Desember 2025 pukul 15.00 WIB juga sia-sia, karena rumah terkunci dan tidak ada penghuni.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Di bawah pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang sisa pembayaran sebesar Rp11.550.000 yang seharusnya digunakan untuk memenuhi pesanan beras, justru telah digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang pribadinya.

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa dokumen kwitansi transaksi, dan melakukan penangkapan setelah status tersangka ditetapkan. Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Rutan Polres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan nilai uang besar. Masyarakat diingatkan agar selalu memastikan kejelasan identitas mitra transaksi, kelengkapan bukti tertulis, serta mekanisme penyerahan barang yang aman dan terpercaya, guna menghindari kerugian akibat tindak pidana serupa.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »