Polres Solok Tindak Tegas Dugaan Judi di Nagari Saok Laweh, Barang Bukti Diamankan

Polres Solok Tindak Tegas Dugaan Judi di Nagari Saok Laweh, Barang Bukti Diamankan
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok dan Polsek Kubung bergerak menuju lokasi kejadian pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Menanggapi postingan yang beredar luas di media sosial TikTok mengenai adanya warung yang diduga menjadi tempat kegiatan perjudian menggunakan kartu remi dan kartu ceki (koa) di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pihak kepolisian segera turun tangan melakukan tindakan preventif dan penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/55/V/2026/Intelkam tertanggal 27 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/53/V/2026/Reskrim tertanggal 28 Mei 2026, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok dan Polsek Kubung bergerak menuju lokasi kejadian pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan melibatkan sejumlah pejabat serta personel kepolisian, antara lain Kanit I Sat Reskrim Aiptu M. Agus, Katim Opsnal Aipda Tj. Sijabat, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubung Bripka Riki Rahmad, serta Ps. Panit Intelkam Polsek Kubung Bripka Bery Hardimen, S.H., beserta anggota opsnal lainnya.

Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu mendapatkan pengarahan serta gambaran situasi di lapangan. Menggunakan dua unit kendaraan, rombongan menuju lokasi yang terletak di Sago, Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh. Sesampainya di tempat, tim tidak menemukan warga yang sedang berkumpul maupun kegiatan perjudian yang sedang berlangsung di warung milik Metprizal.

Meski demikian, petugas tetap menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan sebagai alat perjudian. Barang bukti yang disita antara lain tiga karung berwarna putih berisi bekas kartu remi dan kartu ceki, dua karton berisi berkas kartu remi dan ceki, lima pak kartu ceki merek Kapal Ferry (masing-masing berisi 10 set), serta enam pak kartu remi merek Playing Cards Grear (dua berwarna hitam dan empat berwarna merah).

Pemilik warung, Metprizal, kemudian dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polsek Kubung untuk dimintai keterangan terkait informasi yang sempat viral di akun TikTok Badan Intelijen Negara (BIN) @bungaterataipuyih1234 pada hari sebelumnya. Seluruh barang bukti yang disita kini diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Kubung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan operasional ini berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Perkembangan terkait kasus ini akan dilaporkan kembali secara berkala. (80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »