| Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (19/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ARP, akrab disapa Adit (26 tahun), yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. (Foto: Oktryoni). |
Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah warga yang berlokasi di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Mei 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS., bersama jajarannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berbekal data yang diperoleh, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Adit di dalam rumah itu.
Proses penggeledahan dilakukan secara tertib dan hukum, serta disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing bernama Refki Yuharwiko (38 tahun) dan Reni Esfawilda (47 tahun), juga warga sekitar.
Dari pemeriksaan mendalam di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti tersembunyi di dua lokasi berbeda di dalam rumah.
Di kamar orang tua tersangka, petugas menemukan satu buah tas selempang bermerek Gucci.
Di dalam tas tersebut tersimpan rapi 3 paket diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang berkemas ganda menggunakan plastik klip bening, serta satu buah pipet sedotan berwarna hitam.
Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan barang bukti krusial di bawah kasur tempat tidur yang berada di kamar tersangka, berupa satu unit alat hisap narkotika atau yang kerap disebut dengan istilah bong.
Selain itu, dari saku celana bagian belakang yang dikenakan pelaku saat itu, petugas juga menyita satu ponsel pintar Android merek OPPO berwarna hitam lengkap dengan nomor identitas perangkatnya.
Di hadapan petugas, saksi-saksi, dan warga yang menyaksikan proses itu, Adit yang beralamat di Sawah Cangkiang, Jorong Koto Panjang, Kelurahan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku bahwa semua barang yang ditemukan adalah miliknya dan disimpannya sendiri, serta membenarkan tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menggunakan zat terlarang tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Komando Polres Solok guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasatresnarkoba AKP Repaldi.
Kasus ini menjadi bukti nyata keberadaan kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Solok dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat menyalahgunakan atau mengedarkan barang terlarang.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »