Satresnarkoba Polres Solok Amankan Mahasiswa Berbekal Sabu di Pinggir Jalan Gunung Talang

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Mahasiswa Berbekal Sabu di Pinggir Jalan Gunung Talang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Solok. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Solok. 

Tim operasi berhasil mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu, dalam operasi yang digelar Minggu malam (24/05/2026).

Penangkapan berlangsung sekira pukul 22.15 WIB di pinggir jalan Jorong Sawah Taluek, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. 

Sasaran operasi adalah seorang laki-laki berinisial JM atau akrab disapa Jeksen (27 tahun), warga asal Pakan Sanayan, Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, saat petugas mendatangi lokasi, pelaku sedang berada di tempat tersebut. 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi serta warga sekitar, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil berisi benda kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang tergenggam di tangan kiri pelaku. 

Di tangan kanannya, petugas juga menyita 1 unit ponsel pintar merek VIVO berwarna emas.

Saat ditanya petugas menggunakan bahasa setempat, mengenai apa isi bungkusan tersebut, pelaku berani mengakuinya secara langsung.

"Apoko? (Apa ini?)," tanya petugas.

"Sabu Pak," jawab pelaku.

Ditanya kembali apakah memiliki izin menyimpan barang tersebut, pelaku pun menggeleng dan menjawab tidak ada izin sama sekali.

Dalam pengakuan awalnya, pemuda berstatus pelajar/mahasiswa ini mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan sepenuhnya berada dalam penguasaannya tanpa ada surat izin resmi dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. 

Penanganan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 Mei 2026.

AKP Repaldi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan maupun penggunaan narkotika, tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pelaku.

"Siapa pun itu, apalagi yang berstatus pelajar atau mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan, jika melanggar hukum narkotika, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif," tegas AKP Repaldi.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait asal-usul barang bukti yang dimilikinya, untuk kemudian dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »