| Sebuah terobosan besar dan bersejarah kembali diukir Pemerintah Kota Solok di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Wali Kota H. Suryadi Nurdal, SH. (Foto: Diskominfo). |
Langkah strategis ini mencakup seluruh lini pengelolaan anggaran, mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, hingga belanja barang dan jasa. Kini, seluruh instrumen keuangan tersebut dikelola secara eksklusif melalui Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau yang lebih dikenal dengan Bank Nagari.
Transformasi besar ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjalankan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Perpindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil perencanaan matang yang telah disusun dalam peta jalan strategis sejak tahun 2023, yang diawali dengan pemindahan rekening gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jalur syariah.
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari keinginan kuat agar setiap pengelolaan uang rakyat senantiasa mendatangkan keberkahan, tidak hanya untuk kemajuan duniawi semata, tetapi juga bekal di akhirat. Langkah ini juga sejalan dengan visi besar daerah, yakni Solok, Kota Beras Serambi Madinah Berjuara, yang akronimnya memiliki makna mendalam: Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju tatanan Kota Madani.
“Kami ingin mengelola keuangan bukan sekadar urusan angka atau dunia saja, tetapi ingin memastikan segala yang kami kerjakan mendapatkan keberkahan. Itulah inti dari sistem syariah; untung di dunia dan berkah di akhirat. Ini adalah jalan yang paling tepat untuk mewujudkan visi kota kami,” ujar Wali Kota Ramadhani saat memberikan keterangan, Jumat (29/5/2026).
Proses peralihan status RKUD ini dilakukan secara bertahap, terukur, dan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu pelayanan publik. Berawal dari permohonan resmi Pemko Solok ke Bank Nagari Cabang Solok pada 27 Januari 2026, langkah ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota mengenai penetapan nomor dan nama rekening baru pada 6 Februari 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah melaporkan perubahan ini kepada Kementerian Keuangan RI pada 8 Februari 2026, khususnya terkait mekanisme penyaluran Dana Transfer ke Daerah. Melalui serangkaian proses konfirmasi, validasi data, dan pembahasan mendalam bersama tim pusat pada 16 Maret 2026, izin resmi pun akhirnya didapatkan lewat surat penyampaian perubahan nomor rekening tertanggal 15 April 2026.
Pimpinan Cabang Bank Nagari Solok, Rano Fardian Farid, memastikan bahwa seluruh proses teknis konversi berjalan sangat lancar, aman, dan akuntabel. Secara rinci, sebanyak 119 rekening milik pemerintah kota telah resmi beralih sistem. Jumlah tersebut mencakup RKUD utama, rekening penerimaan dan pengeluaran bendahara di seluruh perangkat daerah, hingga rekening penampungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PAUD, dan Program Kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Kami telah memverifikasi satu per satu, dan seluruh 119 rekening tersebut kini aktif dengan saldo yang akurat. Masyarakat maupun instansi tidak perlu khawatir, karena dari sisi layanan digital tidak ada perubahan cara penggunaan. Aplikasi mobile Nagari Cash Management tetap digunakan seperti biasa. Perbedaannya hanya satu: kini seluruh transaksi dan akadnya telah sepenuhnya mengacu dan memenuhi prinsip syariat Islam,” tegas Rano, meyakinkan kelancaran operasional pasca-transformasi ini.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »