Setelah Dilaporkan Menkeu ke Presiden, 10 Perusahaan Nakal Diselidiki Kejagung

Setelah Dilaporkan Menkeu ke Presiden, 10 Perusahaan Nakal Diselidiki Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyelidiki 10 perusahaan ekspor nakal yang sudah dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyelidiki 10 perusahaan ekspor nakal yang sudah dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Presiden Prabowo Subianto.

Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026), Purbaya memastikan sudah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait 10 perusahaan ekspor nakal tersebut. 

“Sudah, sudah,” ujar Purbaya singkat. 

Selain diserahkan kepada Kejagung, laporan 10 perusahaan nakal tersebut juga diberikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menurut Purbaya, kedua lembaga itu sudah mulai bergerak menindaklanjuti dugaan under-invoicing dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).

“BPKP dan Kejagung sudah bergerak. Saya masih menunggu laporan dari mereka, sudah berapa bulan gitu. Jadi, itu merupakan titik awal mereka masuk,” ungkapnya. 

Purbaya menjelaskan, praktik under-invoicing merupakan manipulasi data ekspor-impor dengan cara melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga penerimaan negara ikut tergerus.

Dari hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan, terdapat lebih dari 15 perusahaan yang didalami. 

Namun, hanya 10 perusahaan terbesar yang akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

“Saya pilih 10 terbesar yang diumumkan, tapi kan saya punya lebih dari 15 yang kita cek. Ini yang CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit mentah) saja,” kata Bendahara Negara itu. 

Ia memastikan, temuan tersebut bukan sekadar mengacu pada data perdagangan internasional secara umum, melainkan sudah ditelusuri hingga tingkat pengapalan. 

“Jadi bukan data besar dari UN database itu, tapi sudah betul kapal per kapal. 

"Jadi confirm, dari data yang kita periksa memang mereka melakukan itu. Kalau dibetulkan ya bagus buat Indonesia,” tegasnya. 

Selain sektor CPO, Purbaya mengungkapkan indikasi serupa juga mulai ditemukan di sektor batu bara. 

Temuan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama BPKP dan Kejagung. 

“Batu bara juga ada penemuan menarik, nanti juga kita akan diskusi sama BPKP dan Kejaksaan,” tandasnya. 

Purbaya mencontohkan, ada perusahaan yang melaporkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS. 

Padahal nilai sebenarnya di negara tujuan mencapai 4,2 juta dolar AS atau berbeda sekitar 57 persen.

“Ada juga perusahaan lain yang mencatat ekspor 1,44 juta dolar Amerika, padahal nilainya di sana lebih dari 4 juta dolar Amerika,” rincinya. 

Apa tanggapan Kejagung?

Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Tri Sutrisno mengaku belum dapat menjelaskan perkembangan penyelidikan tersebut. 

“Saya belum monitor. Nanti coba kami cek,” ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, semalam. 

Meski demikian, ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. 

Namun, hasil penyelidikan belum dapat diungkap ke publik demi menjaga proses hukum.

Sementara itu, pihak BPKP juga belum memberikan tanggapan rinci. 

“Aku koordinasi dulu ya,” kata Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi BPKP Ristiandi Wijanarko. 

Diketahui, praktik under-invoicing sebelumnya juga disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026). 

Isu itu muncul saat Presiden berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” ujar Prabowo.

Kepala Negara menyebut praktik ilegal tersebut terjadi di hampir seluruh komoditas, termasuk kelapa sawit. 

Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15.840 triliun (kurs Rp 17.600 per dolar AS).

“Karena begini, katakanlah kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, kita hanya laporkan 5.000 ton. Bisa di Indonesia. Di sana (negara tujuan) tidak bisa, di sana dicatat,” tuturnya.

Prabowo menegaskan pemerintahannya akan memberantas praktik penipuan tersebut karena berdampak langsung pada kemampuan fiskal negara. 

“Ini yang menyebabkan gaji-gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil. Ini yang membuat anggaran tidak cukup dan sebagainya,” tandasnya. 

Sebagai langkah lanjutan menutup kebocoran devisa negara, Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). 

Perusahaan yang akan mengelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy itu dijadwalkan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027. (*) 

Sumber: RM.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »