| Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus memberikan respons terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Int). |
Deddy menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam sistem demokrasi demi memperkuat institusi parlemen. Penegasan ini muncul saat DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu yang mencakup isu sensitif ambang batas legislatif.
"Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," ujar Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR.
Politisi PDIP tersebut berpendapat bahwa tidak ada sistem pemilu yang mampu secara total menghilangkan potensi hilangnya suara pemilih. Ia menilai aturan pembagian kursi yang berlaku saat ini justru memberikan keuntungan bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil.
"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ujarnya.
Deddy menambahkan bahwa dalam mekanisme saat ini, partai besar seringkali harus mengumpulkan suara dalam jumlah sangat masif hanya untuk mengamankan satu kursi di parlemen. Ia menyerahkan keputusan akhir pada proses legislasi dan pengujian hukum nantinya.
"Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari Detikcom, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan standar ambang batas bagi partai politik. Mengingat saat ini terdapat 13 komisi, ia mengusulkan setiap partai minimal meraih 13 kursi agar bisa menempatkan wakil di setiap komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara.
Melalui usulan tersebut, partai yang gagal mencapai batas minimal 13 kursi disarankan untuk membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang memiliki kekuatan kursi lebih besar di parlemen.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya. (*)
Sumber: asatunews.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »