| Ketua Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar DPRD Kota Padang Helmi Moesim atau yang akrab sapa da Ay. (Foto: Int). |
"Kebijakan belanja daerah haruslah diselaraskan dengan sumber - sumber penerimaan dan penggunaannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Defi Vebrida pada rapat paripurna, Sabtu, 27 Juni 2026.
Seperti, ungkapnya, penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak daerah dan non pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Uuntuk itu, ujarnya, Fraksi Partai Golkar merasa perlu mengingatkan bahwa, Pemerintah Daerah dalam menyusun belanja pada perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2026, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga sangat perlu memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, anggaran pendidikan, kesehatan, belanja infrastruktur, pelayanan publik, dan belanja pegawai.
| Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Defi Vebrida. (Foto: Humas). |
"Harapan kami kepada Walikota dan Wakil Walikota Padang, kiranya belanja modal ini harus tetap ditingkatkan dari tahun - ketahun, sebab belanja modal ini merupakan belanja yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Padang," katanya.
Sedangkan terkait rekomendasi, saran dan catatan yang telah disampaikan Pansus I, II,III, dan IV DPRD kota Padang melalui laporan hasil pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBF kota Padang tahun 2026, Fraksi Partai Golkar sangat memahami dan menyetujui untuk segera ditindak lanjuti oleh masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, sehingga terjadi perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan lainnya di Pemerintahan Kota Padang.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang Helmi Moesim atau yang akrab sapa da Ay mengingakan kepada setiap OPD dengan terjadinya peningkatan anggaran di KUA PPAS Perubahan tahun 2026, agar berhatihati dalam keterbatasan waktu dan cermat dalam mempedomani regulasi terbaru. (*)
Pewarta: Zamri Yahya, SHI, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »