| Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (Foto: Prokompin). |
Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi para Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang. Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama para Wakil Ketua DPRD.
Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.
Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya.
Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ujarnya.
Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.
Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Diantaranya mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tukuknya.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.
"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegasnya.
Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
Dasman Boy berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.
"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya. (Prokompin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »