Pedagang Ikan Pasar Sapan Keluhkan Penjualan Ikan di Kawasan Silo Sawahlunto

Pedagang Ikan Pasar Sapan Keluhkan Penjualan Ikan di Kawasan Silo Sawahlunto
Sejumlah pedagang di Pasar Sapan, Kota Sawahlunto, mengeluhkan aktivitas penjualan ikan yang dilakukan oleh pedagang di kawasan Silo pada hari pasar. (Foto: Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Sejumlah pedagang di Pasar Sapan, Kota Sawahlunto, mengeluhkan aktivitas penjualan ikan yang dilakukan oleh pedagang di kawasan Silo pada hari pasar. 

Keluhan tersebut disampaikan karena lokasi tersebut bukan merupakan area yang diperuntukkan sebagai pasar ikan, melainkan kawasan pusat kuliner kota.

Salah seorang pedagang di Pasar Sapan menghubungi awak media dan menyampaikan keberatannya terhadap kondisi yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut. 

Menurutnya, keberadaan pedagang ikan yang berjualan di kawasan Silo berdampak pada berkurangnya jumlah pembeli yang datang ke Pasar Sapan.

"Calon pembeli yang seharusnya datang ke Pasar Sapan lebih memilih membeli ikan di kawasan Silo karena lokasinya berada di pinggir jalan dan lebih mudah dijangkau," ujar Don kepada awak media Senin, 22/6.

Selain mempengaruhi aktivitas perdagangan di Pasar Sapan, keberadaan pedagang ikan di tepi jalan kawasan Silo juga dikeluhkan karena dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas. 

Aktivitas jual beli yang berlangsung di bahu jalan dinilai berpotensi menghambat arus kendaraan, terutama pada hari pasar saat mobilitas masyarakat meningkat.

Keluhan lainnya berkaitan dengan kondisi lingkungan di sekitar pusat kuliner Silo. 

Aroma amis ikan yang menyebar dari lokasi penjualan disebut turut dirasakan oleh pedagang dan pengunjung yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Para pedagang berharap instansi terkait dapat melakukan penataan dan pengawasan sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.

Mereka juga meminta adanya langkah yang dapat menjamin seluruh pedagang menjalankan aktivitas usaha pada lokasi yang telah disediakan.

Menurut para pedagang, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya penanganan yang memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang berjualan di lokasi resmi.

Mereka menilai penataan kawasan perdagangan dan kuliner perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan. 

Selain itu, penegakan aturan yang berlaku diharapkan dapat mencegah munculnya praktik serupa yang berpotensi diikuti oleh pedagang lainnya di kemudian hari. (*) 

Pewarta: Marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »