Rieke: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing adalah Ancaman Kedaulatan Negara!

Rieke: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing adalah Ancaman Kedaulatan Negara!
Kasus korupsi izin tinggal orang asing yang menjerat pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) disorot Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus korupsi izin tinggal orang asing yang menjerat pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) disorot Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Namun, ia menegaskan jika dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang melibatkan pejabat tinggi negara terbukti benar, maka kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa lantaran bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.

"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara,” tegas Rieke dalam keterangannya dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurutnya, imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. 

Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia.

Karena itu, kata Rieke, ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. 

Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri.

Rieke juga menegaskan dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," kata Legislator PDIP ini.

Lebih jauh, Rieka menyebut korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »