Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Orang Termasuk Karyawan BUMN dan Mahasiswa

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Orang Termasuk Karyawan BUMN dan Mahasiswa
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tiga orang pria dewasa berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/A/23/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 11 Juni 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Julihendri panggilan Hendri (34 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan BUMN, Cloudo Cannigia panggilan Gia (32 tahun) dan Febri Antoni panggilan Toni (38 tahun), keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan. Usai mengamankan ketiga orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan secara prosedural dan disaksikan saksi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga sabu di atas lantai dekat Hendri, serta 2 paket serupa tersimpan di dalam lemari pakaian kamar.

Selain itu, disita pula 1 buah timbangan digital dari saku celana Hendri yang diduga digunakan untuk menimbang barang terlarang. Sebagai alat bukti pendukung, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik masing-masing tersangka.

“Di hadapan saksi dan petugas, ketiga tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka dan mengaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menggunakan narkotika tersebut,” jelas AKP Repaldi.

Seluruh barang bukti disita secara sah untuk keperluan penyidikan, sedangkan ketiga tersangka dibawa ke kantor Polres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap asal muasal barang dan jaringan yang lebih luas.

Polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara berat. 

Pihaknya juga mengingatkan bahwa narkotika tidak mengenal status sosial, profesi, maupun pendidikan, dan dapat merusak masa depan serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami terus bergerak tanpa kenal kompromi memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Kasat Resnarkoba.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »