Tim Lintah Bara Polres Sawahlunto Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kolok

Tim Lintah Bara Polres Sawahlunto Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kolok
Satresnarkoba Polres Sawahlunto melalui Tim Opsnal Lintah Bara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto, Senin (15/6/2026). (Foto: Humasres). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto melalui Tim Opsnal Lintah Bara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto, Senin (15/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NF (36), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan DS (35), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening berlapis dan dibalut tisu putih. Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima warna hitam yang berada di saku depan jaket yang dikenakan NF.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, NF mengakui paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.

Selain barang yang diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna biru milik NF, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 Plus milik DS, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi hitam bernomor polisi BA 2454 HT yang digunakan kedua terduga pelaku.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto," ujarnya.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Pewarta: marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »