Wali Kota Sawahlunto Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Wali Kota Sawahlunto Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (17/6/2026).

Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Riyanda Putra menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, opini tersebut merupakan yang ke-11 kali secara berturut-turut diraih Pemerintah Kota Sawahlunto.

Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota juga menyampaikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.

Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Sawahlunto dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Sawahlunto, jajaran pemerintah daerah, dan para undangan.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Sawahlunto. (*)

Pewarta: Marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »