| Wawako Maigus Nasir menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Kota Padang. (Foto: Prokompin). |
Nota keuangan pertanggungjawaban APBD Kota Padang tahun anggaran 2025 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Osman Ayub serta Sekwan Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.
Sedangkan dipihak Pemko Padang, selain dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, hadir juga Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, dan unsur Forkopimda Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
"Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," katanya.
Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Keberhasilan itu disebut tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Pemko Padang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.
Dalam laporan realisasi APBD tahun anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
"Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan siap untuk langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan," cakapnya. (Prokompin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »