Di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rafdi Ungkap Belanja Hibah pada APBD Perubahan Naik dari Jadi Rp. 140,04 M, Bansos Hanya Rp. 5,70 M

Di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rafdi Ungkap Belanja  Hibah  pada  APBD  Perubahan Naik  dari Jadi Rp. 140,04 M, Bansos Hanya Rp. 5,70 M
Data mengejutkan diungkap Ketua Fraksi PKS DRPD Kota Padang Rafdi, ST., di rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda pendapat akhir fraksi, Jumat, 19 Juli 2026. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Data mengejutkan diungkap Ketua Fraksi PKS DRPD Kota Padang Rafdi, ST., di rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda pendapat akhir fraksi, Jumat, 19 Juli 2026.

"Kami perlu menyampaikan, bahwa meski ada wacana relaksasi terhadap UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, namun tetap perlu perhatian terhadap kondisi belanja pegawai Kota Padang, yang pada APBD perubahan ini masih berada diatas angka 40 % persen. Hal ini adalah sinyal serius bahwa struktur APBD kita belum sehat," katanya. 

"Kami ingatkan agar segera diambil langkah korektif yang nyata dan terukur, jika tidak dilakukan, maka pemerintah kota sedang membiarkan  ruang  fiskal  terus  terkunci  oleh  belanja  rutin,  sementara kebutuhan  pembangunan  dan  pelayanan  publik  justru  terdesak.  Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena berisiko melemahkan kapasitas fiskal daerah dan menunjukkan lemahnya pengendalian belanja," lanjutnya.

Dikatakannya, beberapa OPD mendapat tambahan dana cukup besar di APBD Perubahan 2026  ini,  seperti  Dinas  PUPR,  Dinas  Perkim,  dll.  "Kami  ingatkan  bahwa amanat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa pengembalian TKD  bertujuan  untuk  pemulihan  daerah  setelah  bencana  ekologis  yang melanda  sejak  akhir  November  2025."

"Kami  berharap  OPD  -  OPD  ini  bisa mengoptimalkan  pelaksanaan  program  yang  sudah  direncanakan,  karena masih banyak persoalan infrastruktur yang terjadi di masyarakat. Masalah banjir, drainase, jalan berlubang, persoalan sampah, dan lain-lain," urainya.

Menurutnya, belanja  Hibah  pada  APBD  Perubahan  ini,  naik  dari  Rp.  78,64  Miliar menjadi Rp. 140,04 Miliar, sementara itu belanja Bantuan Sosial (Bansos) hanya naik dari Rp. 5,40 Miliar menjadi Rp. 5,70 Miliar. Adanya perbedaan alokasi hibah yang disalurkan ke organisasi atau lembaga non-pemerintah dengan  hibah  sosial,  mencerminkan  adanya  pergeseran  prioritas keberpihakan  anggaran  daerah.

Pergeseran  dari  anggaran  yang  diarahkan langsung untuk mengatasi risiko sosial mendesak seperti kemiskinan ekstrim, bencana, disabilitas, kelompok rentan, secara by name by address, kepada Hibah lembaga. Sama sama kita ketahui bahwa hibah ini sering kali menjadi ruang yang rentan ditumpangi kepentingan akomodatif kelompok atau ormas tertentu.

"Kami  ingatkan  dan  tegaskan  kepada  Pemerintah  Kota  Padang,  agar memperhatikan  dan  mempersiapkan  aspek  legal  dari  hibah  yang  akan dilaksanakan  secara  matang,  seperti  Perwako  dalam  penempatan  hibah, koordinasi dan pengawasan dengan lembaga keuangan vertikal seperti BPKP, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," cakapnya.  

Hal ini disebabkan karena proses  perencanaan dan  verifikasi pada  APBD  Perubahan  memiliki  jangka waktu  yang  jauh  lebih  pendek  dan  fleksibel  dibandingkan  dengan  APBD Induk. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »