| Data mengejutkan diungkap Ketua Fraksi PKS DRPD Kota Padang Rafdi, ST., di rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda pendapat akhir fraksi, Jumat, 19 Juli 2026. (Foto: Humas). |
"Kami perlu menyampaikan, bahwa meski ada wacana relaksasi terhadap UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, namun tetap perlu perhatian terhadap kondisi belanja pegawai Kota Padang, yang pada APBD perubahan ini masih berada diatas angka 40 % persen. Hal ini adalah sinyal serius bahwa struktur APBD kita belum sehat," katanya.
"Kami ingatkan agar segera diambil langkah korektif yang nyata dan terukur, jika tidak dilakukan, maka pemerintah kota sedang membiarkan ruang fiskal terus terkunci oleh belanja rutin, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik justru terdesak. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena berisiko melemahkan kapasitas fiskal daerah dan menunjukkan lemahnya pengendalian belanja," lanjutnya.
Dikatakannya, beberapa OPD mendapat tambahan dana cukup besar di APBD Perubahan 2026 ini, seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, dll. "Kami ingatkan bahwa amanat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa pengembalian TKD bertujuan untuk pemulihan daerah setelah bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025."
"Kami berharap OPD - OPD ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan program yang sudah direncanakan, karena masih banyak persoalan infrastruktur yang terjadi di masyarakat. Masalah banjir, drainase, jalan berlubang, persoalan sampah, dan lain-lain," urainya.
Menurutnya, belanja Hibah pada APBD Perubahan ini, naik dari Rp. 78,64 Miliar menjadi Rp. 140,04 Miliar, sementara itu belanja Bantuan Sosial (Bansos) hanya naik dari Rp. 5,40 Miliar menjadi Rp. 5,70 Miliar. Adanya perbedaan alokasi hibah yang disalurkan ke organisasi atau lembaga non-pemerintah dengan hibah sosial, mencerminkan adanya pergeseran prioritas keberpihakan anggaran daerah.
Pergeseran dari anggaran yang diarahkan langsung untuk mengatasi risiko sosial mendesak seperti kemiskinan ekstrim, bencana, disabilitas, kelompok rentan, secara by name by address, kepada Hibah lembaga. Sama sama kita ketahui bahwa hibah ini sering kali menjadi ruang yang rentan ditumpangi kepentingan akomodatif kelompok atau ormas tertentu.
"Kami ingatkan dan tegaskan kepada Pemerintah Kota Padang, agar memperhatikan dan mempersiapkan aspek legal dari hibah yang akan dilaksanakan secara matang, seperti Perwako dalam penempatan hibah, koordinasi dan pengawasan dengan lembaga keuangan vertikal seperti BPKP, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," cakapnya.
Hal ini disebabkan karena proses perencanaan dan verifikasi pada APBD Perubahan memiliki jangka waktu yang jauh lebih pendek dan fleksibel dibandingkan dengan APBD Induk. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »