Fraksi PKB UMMAT DPRD Padang Sarankan Pemko Tetap Mengacu dan Mengindahkan Peraturan Per-UU yang Berlaku

Fraksi PKB UMMAT DPRD Padang Sarankan Pemko Tetap Mengacu dan Mengindahkan Peraturan Per-UU yang Berlaku
Sekretaris Fraksi PKB UMMAT DPRD Kota Padang, Zalmadi, di rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sesuai dengan dinamika yang berjalan dalam implementasi penyelenggaraan Pemerintahan, secara komprehensif perlu dikaji secara mendalam dan seksama.

"Semua itu perlu kita lakukan evaluasi untuk kemajuan Pemerintahan Kota Padang," kata Sekretaris Fraksi PKB UMMAT DPRD Kota Padang, Zalmadi, di rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.

Dikatakannya, kemudian disisi lain, Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada Pemerintahan Kota Padang agar dalam mengambil kebijakan apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari," ujarnya.

Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padang secara umum baik menurut pandangan mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.

Menurut Pandangan Fraksi PKB UMMAT, Pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2026 ini adalah menjadi Pelajaran penting bagi semua pihak, "Dimana dalam perjalan roda pemerintahan kita harus dihadapakan dengan berbagai regulasi regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan Dan Transfer Keuangan Daerah (TKD)," tegasnya.

Sehingga dalam menyikapi regulasi ini Pemerintahan Daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap Masyarakat kota Padang.

Sementara itu, di bulan November pada penghujung akhir Tahun 2026 Kota Padang juga dihadapkan dengan ujian dan cobaan bencana yang cukup memprihatinkan. Sehingga menimbulkan beberapa fasilatas pemerintah berupa jalan dan jembatan serta fasilitas masyarakat , fasilitas rumah ibadah dan rumah rumah warga juga mengalami kerusakan berat.

"Kemudian terkait bencana ini juga, untuk membantu percepatan dan pemulihan perekonomian Masyarakat daerah sumber bencana agar pemerintahan daerah juga berjalan dengan baik. Pemerintahan Pusat mengembalikan dana pemotonan TKD kewilayah kena bencana di tiga provinsi dan Kabupaten / Kota termasuk Kota Padang," cakapnya.

Dalam hal ini Fraksi PKB UMMAT meminta Kepada Pemko Padang agar berhati hati dalam penggunaanya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada Kepala Daerah ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.  

"Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjan dan a lot, baik ditingkat pansus maupun Banggar dan Internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesain pembanguna infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran," katanya. 

Namun dalam hal ini, tegas Zalmadi, harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaiadah kaidah yang sah menyangkut peraturan peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »