Jawab Wali Kota: Rincian SILPA Rp56 Miliar, R3P Rp108 Miliar Diserahkan, Hingga Penjelasan PJU dan Penertiban Hiburan

Jawab Wali Kota: Rincian SILPA Rp56 Miliar, R3P Rp108 Miliar Diserahkan, Hingga Penjelasan PJU dan Penertiban Hiburan
Wali Kota menjelaskan angka ini bersumber dari pelampauan pendapatan dan penghematan belanja yang telah diperiksa BPK tanpa ada kendala teknis maupun administratif. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Jumat, 10 Juli 2026 – Pemerintah Kota Solok secara resmi menjawab secara rinci seluruh pertanyaan dan pandangan yang disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Ismanita, SH, serta Fraksi Nurani Keadilan yang dibacakan oleh Irwan, dalam sidang penyampaian jawaban atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Penjelasan Rinci Sumber SILPA Rp56,5 Miliar

Menanggapi pertanyaan Fraksi NasDem terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per 31 Desember 2025 sebesar Rp56.518.324.890,06, Wali Kota menjelaskan angka ini bersumber dari pelampauan pendapatan dan penghematan belanja yang telah diperiksa BPK tanpa ada kendala teknis maupun administratif. Rinciannya:

- Pelampauan PAD: Rp2.963.023.199,02
- Pelampauan Dana Transfer Pusat: Rp3.741.672.914,00
- Pelampauan Dana Transfer Antar Daerah: Rp3.732.650.458,13
- Pelampauan Lain-lain Pendapatan: Rp4.000.000.000,00
- Penghematan Belanja Operasi: Rp34.950.038.665,93
- Penghematan Belanja Modal: Rp5.885.057.452,00
- Penghematan Belanja Tak Terduga: Rp468.425.528,00
- Penghematan Pengeluaran Pembiayaan: Rp777.456.672,98

"SILPA ini murni hasil efisiensi dan pencapaian pendapatan, akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk perencanaan tahun mendatang," tegas Wali Kota.

Dokumen R3P Rp108 Miliar Sudah Ditetapkan dan Diserahkan

Terkait desakan Fraksi Nurani Keadilan soal Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) yang menjadi dasar pencairan dana TKD Rp108 Miliar, Wali Kota menjelaskan dokumen tersebut telah disinkronkan dengan dokumen nasional dan provinsi, diverifikasi BNPB serta Bappenas, lalu ditetapkan lewat Surat Keputusan Wali Kota pada 15 Juni 2026 dan telah diserahkan ke DPRD.

Penyaluran Bantuan Bencana dan CSR Terjelas

- Bantuan bencana dari pihak ketiga dan CSR disalurkan langsung kepada warga terdampak banjir di 9 kelurahan berupa sembako, pakaian, serta voucher pendidikan untuk 1.573 siswa.

- Khusus CSR Bank Nagari dikelola langsung oleh bank terkait, Pemkot hanya memfasilitasi data penerima.

- Pemanfaatan aset daerah untuk program MBG dan Koperasi Merah Putih berbentuk pinjam pakai guna mendukung program prioritas nasional.

Parkir Pasar Raya dan Kendala Lampu Jalan Dijelaskan

- Terkait kekumuhan area parkir Pasar Raya, Pemkot telah melakukan pembinaan, namun kendala muncul akibat keterbatasan lahan parkir dan meningkatnya jumlah kendaraan. Pemkot akan menata penanda batas parkir agar lebih tertib.

- Kota Solok memiliki 4.133 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola oleh 12 teknisi, rata-rata satu orang mengurus 344 titik. Kerusakan sering terjadi akibat faktor cuaca, usia peralatan, gangguan PLN, hingga keterbatasan anggaran suku cadang. 

Pemkot berkomitmen memperbaiki sistem pemeliharaan dan mengusulkan penambahan anggaran demi keamanan warga.

Penertiban Tempat Hiburan Akan Diperketat

Merespons kekhawatiran soal tempat hiburan malam yang meresahkan dan mencoreng citra "Serambi Madinah", Wali Kota menegaskan akan meningkatkan intensitas pengawasan bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait. Pelanggar Perda Trantibum akan dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran hingga tindakan hukum, serta mengajak masyarakat turut berpartisipasi menjaga ketertiban.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »