Kemendagri-KLH Percepat Penyusunan Perda RPPLH

Kemendagri-KLH Percepat Penyusunan Perda RPPLH
Direktur PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal pada Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang dilaksanakan secara daring. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang dilaksanakan secara daring.

Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup, Abdul Aziz yang mewakili Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penyusunan dan implementasi RPPLH. Penyusunan Perda RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Direktur PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus melindungi ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Hariani, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/7/2026).

Sebagai langkah konkret mendorong percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan dan penetapan Perda RPPLH.

Pemerintah daerah yang belum memiliki Perda RPPLH didorong untuk segera menyusun dan menetapkannya sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sementara daerah yang telah memiliki Perda RPPLH perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan terbaru.

Pada sesi diskusi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun materi teknis RPPLH pada 2027 agar dapat menjadi dasar penyusunan KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD pada tahun 2028. 

Bagi daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025, namun belum menetapkannya menjadi Perda, perlu dilakukan reviu dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri dan KLH berkomitmen untuk terus berkolaborasi memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyusunan materi teknis hingga penetapan Perda RPPLH.

Percepatan Perda RPPLH bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »