Monev Tambahan Penggunaan TKD Pasca Bencana di Sumbar, Ini Penjelasan Adib Alfikri

Monev Tambahan Penggunaan TKD Pasca Bencana, Ini Penjelasan Adib Alfikri
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala OPD, dan utusan dari Kabupaten/Kota. (Foto: Melizawati). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar kegiatan monitoring dan kunjungan lapangan Ditjen Bina Keuda Kemendagri terkait tambahan penggunaan TKD Pasca Bencana berlangsung di auditorium gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 21 Juli 2026.

Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala OPD, dan utusan dari Kabupaten/Kota.

Adib Alfikri mengatan, kegiatan monev (monitoring dan evalusi, red) ini secara rutin diadakan Pemprov Sumbar, tapi  kali ini terkait dengan tim dari kementerian yang hadir untuk melihat progres tambahan dana TKD (Transfer Keungan Daerah, red). 

"Ada beberapa hal dari hasil monev itu, bahwa masih ada dinas-dinas ini yang tidak mengentrikan laporan. Dia sudah mengerjakan, tapi tidak dientrikan ke dalam aplikasi," ujar Adib. 

Akibatnya, jelas Adib lagi, adalah laporan tersebut masuk ke dasbor Kemendagri, dalam hal ini ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentu dia kolam dalam hal itu. 

"Artinya, ini menjadi catatan dan tadi sudah kita sepakati diadakan Monev secara rutin. Jadi, diminta dinas-dinas mengentri setiap hari Jumat jam 4, hari Seninnya setiap minggu ditingkat provinsi diadakan monev. Kita akan mengadakan evaluasi dan sekaligus akan melihat berdasarkan dari aplikasi yang sudah ada dari kementerian. Untuk kab/kota mungkin setiap Senin kita lakukan, sehingga kita bisa memantau pemanfaatan dana yang disampaikan ke daerah," jelasnya.

Terkait efesiensi, Adib Alfikri menegaskan, itu kebijakan pemerintah pusat. Makanya tadi disampaikan, daerah dan provinsi terdampak bencana ini, tidak diberlakukan efesiensi atau pengurangan dana transfer tersebut. 

"Tidak ada alasan pengurangan. Mohon maaf, ya, dana yang kita monev sekarang ini adalah transfer keuangan daerah, itu terkait kebencanaan. Hanya kebencanaan. Kalau yang lain, itu kan babnya berbeda," urainya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH.i., WU
Pewarta:Melizawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »