Percepatan Kepemilikan KIA, Ances Kurniawan Ungkap Kota Padang Lampaui Target Nasional

Percepatan Kepemilikan KIA, Ances Kurniawan Ungkap Kota Padang Lampaui Target Nasional
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan,  ungkap target KIA. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah gencar melakukan perluasan dan percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 16 juli 2026, menyatakan bahwa kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional.

Pemerintah Kota Padang akan mengadakan peluncuran (launching) program pemenuhan KIA yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, yaitu inovasi layanan "Jemput Bola" langsung ke sekolah-sekolah. 

Melalui layanan ini, petugas akan melakukan pengambilan foto anak secara langsung di lokasi, sehingga anak-anak tidak perlu lagi melampirkan pasfoto fisik.

Inovasi layanan ini diselaraskan dengan program utama Wali Kota Padang, yaitu "Padang Melayani". 

"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," jelas Ances. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau warga untuk segera mengurus KIA karena prosesnya yang mudah, cepat, dan tidak rumit. Pengurusan KIA dibagi menjadi dua kategori usia, yaitu 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari.

"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," katanya. 

Program KIA ini merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Selain berfungsi sebagai pengganti KTP bagi anak-anak, KIA memberikan banyak keuntungan praktis.

Kartu ini mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara di bandara, mempermudah pembukaan rekening perbankan secara mandiri, serta menghindari orang tua dari risiko membawa dokumen besar seperti KK atau akta kelahiran asli saat urusan administrasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »