| Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution dan rombomgan saat mengunjungi langsung PCC Kota Padang di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (23/7/2026). (Foto: Diskominfo). |
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi langsung PCC Kota Padang di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (23/7/2026). Selain Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution dan Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, hadir juga Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, Asisten II Sekdako Padang, Didi Aryadi, Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kepala Damkar Kota Padang, Budi Payan dan pegawai Diskominfo Kota Padang.
Keberadaan PCC dan layanan Padang Sigap 112 menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam menjamin kepastian pelayanan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari layanan kesehatan hingga respon darurat.
Kota Padang yang berada di wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat, kehadiran sistem peringatan dini (alarm) publik di PCC dipuji Ombudsman RI karena sangat efektif membangun kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Dia juga memberi apresiasi khusus atas response time Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang yang rata-rata mencapai 8 menit, melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional sebesar 15 menit.
"Pelayanan publik meniscayakan adanya inovasi baru karena terus berkembang. Kami mengapresiasi inovasi di PCC ini karena memberi kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan, termasuk sistem alarm publik yang sangat vital bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat agar masyarakat lebih siaga dan waspada," katanya.
Inovasi dan praktik baik (best practice) PCC Kota Padang dinilai sangat layak dijadikan percontohan dan dikloning oleh daerah lain maupun instansi pusat melalui pendekatan Amati, Tiru, Modifikasi (ATM).
"Standar nasional response time Damkar itu 15 menit, tetapi di Kota Padang dengan kondisi kewilayahannya mampu melakukan percepatan hingga rata-rata 8 menit. Ini pencapaian luar biasa yang sangat kita apresiasi, dan praktik-praktik baik seperti ini tentu layak dikloning atau direplikasi di tempat lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM)," cakapnya.
Sekda Kota Padang, Raju Minropa menegaskan bahwa penguatan PCC dan layanan Padang Sigap 112 sejalan dengan kerangka program unggulan Smart City serta komitmen mewujudkan "Padang Melayani".
"Alhamdulillah, Pimpinan Ombudsman RI hadir meninjau Command Center kita dan memberikan banyak apresiasi atas pelaksanaan Padang Sigap 112 yang dinilai sudah sangat baik. Ini sejalan dengan visi Smart City Kota Padang dan komitmen program Padang Melayani," ungkapnya.
Pemko Padang disebutnya berkomitmen menjaga ketepatan waktu tanggap (response time) bagi warga, seperti penanganan ambulans dengan target 20 menit agar layanan yang diterima masyarakat benar-benar terukur dan pasti.
Menindaklanjuti masukan Ombudsman RI, Sekda Kota Padang menyatakan Pemko Padang akan terus memperbarui (update) infrastruktur fisik, perangkat, sistem, hingga server PCC secara berkala mengingat pesatnya dinamika teknologi.
"Pesan utama Pimpinan Ombudsman adalah kepastian layanan—jika response time ditargetkan 20 menit untuk ambulans, maka harus tepat waktu. Saat ini Damkar menjadi yang terbaik dengan rata-rata 8 menit dari standar 15 menit, dan ke depan seluruh infrastruktur serta sistem server akan terus kita update agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," cakapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »