| Pemerintah Kota Sawahlunto meluncurkan aplikasi "Pakbaya Merintis" sebagai inovasi layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara nontunai melalui QRIS. (Foto: Diskominfo). |
Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat digitalisasi pelayanan publik.
Peluncuran aplikasi dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026 oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan di Balai Kota Sawahlunto, Rabu (8/7/2026).
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Sawahlunto menetapkan target penerimaan PBB-P2 dengan nilai ketetapan lebih dari Rp2 miliar.
Melalui aplikasi "Pakbaya Merintis" yang dikembangkan bekerja sama dengan Bank Nagari, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara lebih mudah, cepat, dan aman melalui sistem QRIS.
Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas implementasi transaksi nontunai di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Jeffry mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan untuk berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan PBB-P2 serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Sawahlunto juga menyerahkan penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan, serta wajib pajak dengan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Penghargaan diberikan kepada enam desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran mencapai 100 persen, empat desa dan satu kelurahan dengan realisasi di atas 90 persen, enam desa dan satu kelurahan dengan transaksi pembayaran nontunai terbanyak, serta kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin sebagai wajib pajak tercepat pada kategori Buku III, IV, dan V.
Pemerintah Kota Sawahlunto berharap penerapan aplikasi "Pakbaya Merintis" mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, mempercepat transformasi layanan perpajakan berbasis digital, sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »