| Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pembahasan penetapan batas daerah di ruang Istana Kantor Gubernur, Senin (6/7/2026). (Foto: Diskominfo). |
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pembahasan penetapan batas daerah di ruang Istana Kantor Gubernur, Senin (6/7/2026).
Pertemuan ini dihadiri Asisten I Pemprov Sumbar mewakili Gubernur, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta jajaran, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM didampingi tim teknis masing-masing daerah.
Pembahasan difokuskan pada penegasan batas di wilayah Nagari Bukit Kanduang (Kabupaten Solok) dan Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar), yang diselesaikan melalui musyawarah berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Solok tetap mendasarkan usulan pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Sementara Pemkab Tanah Datar mengajukan usulan penarikan batas sesuai surat yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.
Setelah pembahasan mendalam, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian akhir kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seluruh dokumen pendukung meliputi aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, hingga administrasi pemerintahan akan diserahkan secara lengkap sebagai bahan pertimbangan.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan komitmen pemerintahnya mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
"Kami mendukung penyelesaian yang objektif, berbasis data, dokumen sah, dan aturan hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat kedua daerah," ujarnya.
Fasilitasi ini diharapkan segera melahirkan keputusan final yang menjamin tertib administrasi pemerintahan serta kedamaian antarwarga di wilayah perbatasan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh kedua kepala daerah.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »