| UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menyelesaikan penanganan tunggakan retribusi pedagang petak toko melalui tindakan tegas berupa penyegelan sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. (Foto: Diskominfo). |
“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi kita, maka dari pimpinan kita, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan kepada kami jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko yang ada,” kata Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal.
Tindakan penyegelan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui prosedur bertahap dengan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3). Karena SP 3 tidak kunjung ditindaklanjuti oleh wajib retribusi, pimpinan Dinas Perdagangan menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyegelan toko.
Pelaksanaan penertiban tahap pertama difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat sebanyak 44 petak toko, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.
Penertiban dan penataan ini dilakukan secara bertahap mengingat luasnya kawasan dan banyaknya petak toko di Pasar Raya (Fase 1 sampai Fase 7, serta kawasan Pasar Raya Barat seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan lainnya) serta keterbatasan waktu dan sumber daya personel yang ada.
Penyegelan yang dilakukan Senin (27/7/2026) malam disikapi cukup baik oleh para wajib retribusi (pedagang) , di mana sejak Selasa pagi tercatat belasan pedagang hadir mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran, bahkan beberapa pedagang sudah berinisiatif hadir dan beriktikad baik melunasi tunggakan sejak Senin (26/7/2026) sebelum penyegelan fisik dilakukan.
Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan bagi wajib retribusi dengan tidak menuntut pelunasan secara penuh sekaligus, melainkan memberikan skema pembayaran secara bertahap atau dicicil.
"Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang, ini memberikan semacam bantuan juga kepada para pedagang, keringanan untuk pembayaran retribusi. Dan Bapak Wali Kota kita memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Dan ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya," jelasnya.
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemerintah Kota Padang memberikan bentuk dukungan dan keringanan kepada para pedagang berupa program penghapusan denda retribusi yang berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026.
"Dan untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh para pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen ini, promo gratis atau penghapusan denda yang diberikan oleh Pemko Padang kepada wajib retribusi untuk segera melakukan pembayarannya. Dengan ini kita berharap pembangunan kita juga bisa berlanjut dengan masuknya retribusi ini untuk Pendapatan Daerah Asli Kota Padang," cakapnya.
UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang untuk memanfaatkan momentum program penghapusan denda dari Pemko Padang ini agar segera melakukan pembayaran, sehingga penerimaan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
"Alhamdulillah dari tadi pagi (Selasa, 28/7/2026) kita menerima, ini sudah belasan yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Dan sebelumnya juga kita sudah menerima pedagang karena memang mendapat informasi akan ada penyegelan, dan mereka hadir hari Senin kemarin sebelum penyegelan, karena kita melaksanakan penyegelan pada Senin (27/7/2026) malam harinya," tegasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »