SiLPA Rp47,6 Miliar Bukan Kerugian Negara, Pemkab Solok Ungkap Rincian dan Asal-Usul Dana

SiLPA Rp47,6 Miliar Bukan Kerugian Negara, Pemkab Solok Ungkap Rincian dan Asal-Usul Dana
Pemerintah Kabupaten Solok memberikan klarifikasi tegas terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp47.598.409.971,68 atau sekitar Rp47,6 miliar. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kabupaten Solok memberikan klarifikasi tegas terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp47.598.409.971,68 atau sekitar Rp47,6 miliar. 

Dana ini ditegaskan bukan kerugian negara, bukan dana hilang, dan bukan pula indikasi kebocoran anggaran, melainkan sisa yang tercatat sah, teraudit, dan berada sepenuhnya dalam penguasaan kas daerah.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, agar publik memahami fakta sesungguhnya berdasarkan data resmi yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rincian SiLPA yang Terbukti Aman

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, rincian dana tersebut adalah:

- Kas di Kas Daerah: Rp38.672.071.121,79
- Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Rp5.480.643.084,00
- Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Rp3.343.504.024,89
- Kas Dana BOS/BOP PAUD: Rp102.191.741,00

Seluruh komponen ini tercatat secara akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.

Mengapa SiLPA Terbentuk? Ini Penjelasannya

Pemkab Solok menjelaskan SiLPA adalah hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah, yang muncul karena empat faktor utama:

1. Dana Terikat Aturan: Sebagian besar merupakan sisa dana transfer pusat dan provinsi yang penggunaannya khusus, harus dilanjutkan pada tahun berikutnya sesuai peruntukan.

2. Kegiatan Belum Tuntas: Beberapa pekerjaan seperti pembangunan Puskesmas Alahan Panjang, TPS3R, dan proyek terdampak banjir akhir tahun 2025 masih dalam proses atau perpanjangan waktu.

3. Hasil Efisiensi: Diperoleh dari pengadaan yang kompetitif serta penghematan operasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

4. Kepatuhan Administrasi: Sebagian belum dapat dicairkan karena menunggu kelengkapan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Perlu diketahui juga, dari angka tersebut terdapat kewajiban daerah sekitar Rp19,76 miliar berupa utang belanja yang akan diselesaikan, sehingga tidak seluruh saldo kas bebas digunakan sembarangan.

Komitmen Tindak Lanjut dan Tata Kelola

Terkait rekomendasi hasil audit BPK, Pemkab Solok menegaskan hal tersebut adalah bagian wajar dari perbaikan sistem, bukan bukti kegagalan. 

Seluruh temuan akan ditindaklanjuti tepat waktu guna meningkatkan kinerja pemerintahan.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menegaskan pengelolaan anggaran selalu berpegang pada prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. 

"Setiap rupiah APBD dikelola demi kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak warga memahami informasi berdasarkan data yang valid," ujarnya.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta terus mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang berkelanjutan.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »