| Muncul satu pertanyaan yang patut direnungkan: apakah PORPROV XVI akan dilaksanakan secara efektif dan efisien? (Foto: Oktryoni). |
Di balik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan yang patut direnungkan: apakah PORPROV XVI akan dilaksanakan secara efektif dan efisien?
Pertanyaan ini penting, karena keberhasilan sebuah event olahraga tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan waktu perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan manfaat yang dihasilkannya.
Dasar pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Melalui Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 900.1.15.3/85/APKD/BPKAD-2026 tanggal 31 Maret 2026, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta menyiapkan dukungan pendanaan yang memadai melalui APBD masing-masing. Bahkan, apabila kebutuhan PORPROV belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026, maka wajib dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2026.
Surat tersebut juga mengharapkan percepatan proses persetujuan bersama dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi pada minggu pertama Agustus 2026. Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, aspiratif, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan tersebut menjadi sangat penting karena PORPROV XVI menggunakan sistem tuan rumah bersama. Dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, 12 daerah menjadi tuan rumah cabang olahraga, sedangkan 7 daerah lainnya mengirimkan atlet dan kontingen untuk bertanding di daerah penyelenggara.
Artinya, PORPROV bukan hanya tanggung jawab daerah tuan rumah, tetapi merupakan agenda bersama seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Daerah tuan rumah harus menyiapkan venue dan penyelenggaraan, sementara daerah peserta harus memastikan atletnya siap bertanding membawa nama baik daerah masing-masing.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. KONI dan pengurus cabang olahraga membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan program pembinaan dan persiapan atlet. Di sisi lain, APBD Perubahan harus melalui mekanisme administrasi dan pembahasan sesuai ketentuan.
Anggaran membutuhkan proses, sedangkan atlet membutuhkan waktu.
Atlet tidak dapat dipersiapkan secara instan. Mereka memerlukan latihan yang terencana, pemusatan latihan, try out, evaluasi, dukungan peralatan, nutrisi, pemulihan, hingga kesiapan mental agar mampu mencapai performa terbaik saat pertandingan berlangsung.
Karena itu, efektivitas anggaran tidak cukup diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran tersedia tepat waktu dan mampu mendukung pencapaian target prestasi yang telah ditetapkan.
Begitu pula dengan efisiensi. Efisiensi bukan berarti mengurangi anggaran semata, melainkan memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya. Efisiensi harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, pemanfaatan fasilitas yang tersedia, serta menghindari pengeluaran yang tidak memberikan nilai tambah bagi prestasi maupun masyarakat.
Di sisi lain, PORPROV juga memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah melalui konsep sport tourism. Kehadiran atlet, pelatih, ofisial, keluarga, suporter, dan tamu akan meningkatkan aktivitas hotel, rumah makan, transportasi, UMKM, ekonomi kreatif, hingga sektor pariwisata. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, kondisi ini menciptakan multiplier effect, yaitu perputaran ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan PORPROV seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diraih atau meriahnya seremoni pembukaan dan penutupan. Keberhasilannya juga diukur dari kualitas penyelenggaraan, lahirnya atlet-atlet berprestasi, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, serta manfaat jangka panjang yang ditinggalkan bagi daerah.
Pada akhirnya, PORPROV XVI Sumatera Barat merupakan momentum untuk menunjukkan bahwa olahraga dapat dikelola secara profesional, transparan, efektif, dan efisien.
Pertanyaan "PORPROV XVI SUMBAR 2026: Efektif dan Efisien?" bukanlah untuk mencari kesalahan siapa pun. Sebaliknya, pertanyaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan, setiap rupiah APBD, dan setiap waktu yang tersedia benar-benar diarahkan untuk menghasilkan prestasi olahraga sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Anggaran dapat direncanakan dan disahkan melalui mekanisme pemerintahan. Namun, waktu persiapan atlet tidak dapat diulang. Karena itu, efektivitas dan efisiensi PORPROV bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga dari kesiapan atlet, kualitas penyelenggaraan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. (*)
Ditulis Oleh: Herdiyulis, S.H., M.H., praktisi hukum dan pecinta olahraga
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »