Bermodal Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Penyalahguna Sabu di Kubung

Bermodal Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Penyalahguna Sabu di Kubung
Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kotak rokok merek Draco yang sedang digenggam tangan kanan pelaku. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Berkat informasi dari masyarakat yang sigap, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubung, Sabtu malam (1/8/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh. 

Tersangka yang diamankan berinisial AEP atau dipanggil Adit (21 tahun), berpekerjaan sopir, beralamat di Jalan Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kaperkasan bermula dari laporan warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi gelap narkotika di lokasi tersebut. Tim penyidik segera turun melakukan penyelidikan dan pengawasan, hingga akhirnya mendatangi pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Di hadapan saksi-saksi dan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kotak rokok merek Draco yang sedang digenggam tangan kanan pelaku. 

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel pintar merek Realme warna hitam.

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan mengaku tidak memiliki izin sah untuk menguasai, menyimpan, maupun membawa narkotika golongan I tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta disandingkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru juncto penyesuaian pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »