DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Kota Padang menandatangi dokumen yang dihasilkan melalui DPRD Kota Padang disaksikan Wali Kota dan para wakil ketua plus Sekda dan Sekwan. (Foto: Humas).

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).

Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.

Opsen PKB

DPRD Kota Padang
Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., menyerahkan pendapat akhir fraksi ke Wakil Ketua Mastilizal Aye. (Foto: Humas).

Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.

Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan. 

"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.

Catatan dan Rekomendasi 

DPRD Kota Padang
Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menyerahkan pendapat akhir fraksi ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. (Foto: Humas).

Meski  memberikan  persetujuan,  Fraksi  Gerindra  DPRD Kota Padang menyampaikan  beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 

1.  Implementasi  yang  Transparan  dan  Akuntabel:  Pemerintah  Kota (Bapenda)  harus  memastikan  sosialisasi  yang  masif  dan  transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 

2.  Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi  Gerindra  merekomendasikan  agar  evaluasi  atas  besaran  tarif retribusi  dilakukan  secara  berkala,  minimal  setiap  dua  tahun  sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   

3.  Prioritas  Pengadaan  Sarana:  Khusus  untuk  UPTD  Laboratorium Lingkungan  Hidup,  Pemko  kedepannya  perlu  memprioritaskan pengadaan  peralatan  laboratorium  pengganti  yang  rusak  guna mempertahankan  dan  memperluas  kapasitas  layanan  yang  telah ditingkatkan melalui Perda ini.  

4.  Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk  ditindaklanjuti  dalam  perwako  penetapkan  mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.

Saran, pendapat dan masukan

DPRD Kota Padang
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyerakan pendapat akhir fraksi ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. (Foto: Humas).

Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  

a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi  pedoman  dalam  pelaksanaan  pemungutan  pajak  daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam  implementasinya  selama  lebih  dari  dua  tahun,  telah  ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan,  potensi  dan  realisasi  PAD  pada  sektor  yang  dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan  Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.  

b. Tujuan  Ranperda  ini  dilahirkan,  salah  satunya  adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan  polanya,  apakah  benar-benar  berjalan  efektif  di  lapangan dengan  biaya  pemungutan  yang  rendah.  Kapan  perlu  dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.  

c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi  meningkatkan  PAD  Kota  Padang  secara  signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium  lingkungan,  BBI  Bungus,  serta  Rusunawa  dan  Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari  sistem  paket  menjadi  per  parameter  akan  meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.

d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang  dilakukan  secara  moderat  (sekitar  10%)  mempertimbangkan kemampuan  membayar  Masyarakat  Berpenghasilan  Rendah  (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar  berpijaknya  tetap  memperhatikan  kemampuan  membayar masyarakat.  

e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren  yakni  meningkatkan  pendapatan  daerah  di  satu  sisi  dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya.  Dengan fungsi  tersebut,  Perda  ini  diharapkan  juga  mampu  menjamin kemudahan  berusaha  dan  ekosistem  investasi  di  Daerah  sehingga meningkatkan  pertumbuhan  perekonomian  dan  kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan  terobosan  dan  langkah  kongkrit    terkait  penjabaran Ranperda  ini  sehingga  benar-benar  mampu  menjamin  kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  

f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah,  baik  di  pelayanan  kesehatan,    pelayanan  kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa  diantaranya  ada  yang  dihapus,  dinaikkan  besarannya hingga  objek  baru  seperti  pemanfaataan  Gedung  Youth  Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik. 

Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »