| Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion dengan latar kantor Lurah Gunung Sariak Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pencairan bantuan tunai bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Gunung Sariak jadi perbincaraan publik. (Foto Kolase: By/Edg). |
Hal itu juga mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia meminta pemerintah tidak terlambat melakukan pendataan warga yang terdampak bencana.
“Jika pendataan terlambat, kejadian seperti di Kelurahan Gunuang Sariak akan terus terjadi,” tegas Muharlion.
Menurutnya, Pemko Padang juga harus menyampaikan secara terbuka kriteria warga yang berhak menerima bantuan bencana.
Penjelasan tersebut, katanya, perlu disampaikan melalui berbagai kanal, baik media massa maupun pamflet dan pengumuman di tingkat kelurahan.
“Hal ini bertujuan agar tidak ada komplain dari warga yang tidak menerima bantuan. Sosialisasi harus dilakukan dari tingkat kelurahan hingga RT/RW. Standarisasi penerima bantuan harus diberikan, kalau perlu ada kajian uji publiknya sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari tentang persoalan data ini,” paparnya.
Muharlion menilai, transparansi kriteria penerima menjadi penting agar masyarakat memahami siapa yang masuk sebagai penerima bantuan dan siapa yang belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, perbedaan data tidak berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Tak hanya soal pendataan, Muharlion juga mendesak Pemko Padang segera memastikan pencairan bantuan tahap kedua bagi warga yang terdampak banjir namun belum menerima bantuan.
“Pemerintah harus mengumumkan kapan bantuan tahap II bagi warga. Jadi warga tidak menunggu kapan pencairan harus diberikan. Pemerintah harus menyegerakan bantuan tahap II ini,” tutupnya. (Edg)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »