| Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB. (Foto: Oktryoni). |
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Solok menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim segera bergerak ke lapangan dan melakukan pengejaran serta pengamanan terhadap pria yang akrab disapa Rafa itu.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga sekitar. Ditemukan barang bukti berupa:
- 1 paket diduga sabu dibungkus plastik klip bening berlapis ganda, ditemukan di tangan kanan tersangka;
- 1 paket diduga sabu dalam plastik klip bening, terselip di saku celana belakang sebelah kanan tersangka;
- 1 unit telepon genggam merek VIVO tipe 1820 warna merah ungu;
- 1 helai celana pendek hitam merek Guntos.
Di hadapan petugas dan saksi, Rafa mengakui seluruh barang temuan itu miliknya dan dikuasai tanpa izin resmi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »