Polres Sawahlunto Amankan Dua Terduga Kasus Narkotika, Satu Masih di Bawah Umur

Polres Sawahlunto Amankan Dua Terduga Kasus Narkotika, Satu Masih di Bawah Umur
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dan BH (17), yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. (Foto: Mar Jafri).

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sawahlunto, Kamis (27/8/2026). Salah satu dari dua orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dan BH (17), yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Kasus tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.

Untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah perangkat desa tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kemudian dilapisi pipet plastik berwarna putih.

Paket tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.

Berdasarkan keterangan awal BH, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang itu disebut akan digunakan bersama FA alias Febri yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi.

Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan mendatangi kediaman FA alias Febri di Desa Talawi Hilie. Petugas selanjutnya mengamankan FA.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu dengan nomor polisi BA 3705 PJ.

Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing berupa POCCO M3 warna hitam, INFINIX SMART 8 PRO warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

FA alias Febri dan BH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Ary.

Dalam rilis tersebut disebutkan, kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Sawahlunto menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Pewarta: Marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »