Rawan Bencana Gempa, Tim Advokat Romeo Yustisia Minta Penangguhan Penahanan Yogi asal Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rawan Bencana Gempa, Tim Advokat Romeo Yustisia Minta Penangguhan Penahanan Yogi asal Kabupaten Kepulauan Mentawai
Romi Martianus, SH, C. Med., memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Padang usai sidang kasus yang menimpa Yogi. Saat itu kelaurga Yogi, kakak kandung perempuannya, Anyes juga hadir. (Foto: Rido).

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim advokat dari kantor hukum Romeo Yustisia meminta dilakukan penangguhan penahanan atas klien mereka atas nama terdakwa Yogi Gilang Arya Setia asal Kabupaten Kepulauan Mentawai atas kasus dugaan perizinan di bidang telekomunikasi.

"Kami meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami Yagi dengan alasan sekarang daerah ini rawan bencana gempa," kata Romi Martianus, SH, C. Med., kepada awak media, Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Padang usai sidang kasus yang menimpa Yogi. Saat itu kelaurga Yogi, kakak kandung perempuannya, Anyes juga hadir.

Dikatakannya, usaha Yogi memasang starlink sudah berbentuk PT dan posisi dia adalah komisaris perusahaan, bukan direksi. Pemasangan starlink itu, sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Dia ingin daerahnya Mentawai, masyarakat menikmati internet berkecepatan tinggi. Bagi kawan-kawan yang pernah ke Mentawai, pasti merasakan kondisi dimana internet susah, maka klien kami dengan niat baiknya berusaha mengadakan starlink ini," tegas Romi didampingi tim advokat kantor hukum Romeo Yustisia lainnya, yaitu Dessi. AB, SH. Eko Kurniawan, SH, Hari Setiawan, SH, dan Jhoni Hendry Putra, SH.

Dikatakan Romi, kasus yang menjerat kliennya terkait perizinan. Sejak 2 Oktober 2025, proses perizinan sudah lengkap dan tidak ada masalah. Bahkan NIB (Nomor Induk Berusaha sudah keluar.

"Klien kami dikatakan beroperasi tanpa izin dan dilaporkan ke polisi 22 November 2025. Dan semua proses perizinan di 2 Oktober 2025 sudah lengkap. Bahkan Pemda setempat mengatakan itu, sudah lengkap. Jadi gak ada masalah," ungakpnya.

Lagian, kata Romi, apa yang diusahakan kliennya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk kalangan dari pemerintah daerah setempat.

"Dukungan kepada klien kami juga datang dari pihak netizen di media sosial. Jadi kami meminta dilakukan penangguhan penahanan," urainya. 

Dikatan Romi, terang dan jelas bahwa Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang komunikasi) telah diberlakukan ketentuan Pasal 613 ayat 3 no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, disebutkan dengan jelas “Dalam hal Undang-undang diiluar Undang-undang ini merupakan Undang-undang administratif yang bersanksi Pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapan daripada penerapan Pidana."

Tim Advokat menyatakan seharusnya terhadap perkara kliennya berlaku Asas Ultimum Remedium.

Sekedar informasi, Yogi dilaporkan ke polisi dengan nomor register: LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/ Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2026.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Padang yang merupakan putusan sela oleh majelis hakim, terhadap Perlawaan Advokat terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »