Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Empat Orang, Mahasiswa Hingga Petani Terlibat Sabu

Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Empat Orang, Mahasiswa Hingga Petani Terlibat Sabu
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan barang bukti lengkap yang tersebar di sejumlah titik. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali membuktikan keberaniannya memberantas peredaran barang haram.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan dini hari, Senin (3/8/2026) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Soleh, Kecamatan Lembang Jaya.

Keempat orang yang diamankan memiliki latar belakang beragam, mulai dari pelajar/mahasiswa, wiraswasta, hingga petani pekebun. 

Mereka adalah A M dipanggil Rifal (22), YJ dipanggil Jeri (33), EG dipanggil Eka (28), dan A P dipanggil Ade (28).

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan barang bukti lengkap yang tersebar di sejumlah titik. 

Di atas tempat tidur kamar Rifal ditemukan empat paket sabu, dua timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp900.000. Satu paket lagi disimpan di dalam kotak besi merek Pagoda yang ada di saku celana Rifal.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirek, dua bungkus plastik klip, pipet sedotan, serta satu unit ponsel merek Infinix warna perak yang disimpan di saku celana Ade Putra.

Saat diperiksa, keempat tersangka mengakui seluruh barang bukti itu milik mereka dan mengaku tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang untuk menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.

Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi.

Keempat orang tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menyisir dan memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. 

"Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap informasi yang diketahui. Keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Saat ini keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »