Satu Malam Dua Kasus, Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Dua Pelajar Miliki Ganja

Satu Malam Dua Kasus, Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Dua Pelajar Miliki Ganja
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Repaldi di bawah arahan Kapolres AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K., kembali membuktikan kecepatan geraknya. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Repaldi di bawah arahan Kapolres AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K., kembali membuktikan kecepatan geraknya. 

Dalam waktu berdekatan pada Senin malam (3/8/2026), tim berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua kasus terpisah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.

Kedua orang yang diamankan berstatus pelajar/mahasiswa, yaitu SRR dipanggil R (21) dan WII dipanggil Ilh (22). 

Keduanya diamankan di lokasi yang sama sekira pukul 21.30 WIB, berawal dari laporan warga yang menyebut sering terjadi transaksi gelap narkotika di pinggir jalan kawasan tersebut.

Saat penggeledahan disaksikan saksi masyarakat, terhadap Radit petugas menemukan satu paket diduga ganja di saku celana kanan, satu unit ponsel iPhone 12 warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi. Sementara pada Ilham, petugas menyita dua paket ganja yang disimpan di kotak rokok Sampoerna, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, dan celana panjang yang dikenakan.

Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti itu milik pribadi dan mengaku tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang untuk menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif menyampaikan informasi jika mencurigai adanya peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »