| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). (Foto: Int). |
Diketahui, dalam surat komitmen tersebut, hanya tercantum tanda tangan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hasto mengatakan respons pimpinan DPR terkait aksi massa sebelumnya telah dibahas oleh Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto menegaskan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi. Dia menyebut DPP PDIP telah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.
"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," sambungnya.
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Hasto menegaskan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, sikap tersebut juga telah disampaikan dalam keputusan kongres partai.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.
"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," sambungnya.
Menurutnya, keberadaan undang-undang harus dibarengi komitmen seluruh penyelenggara negara. Hasto menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang menyeluruh.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.
Seperti diketahui, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Audiensi pimpinan DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk. (*)
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »