| Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026). (Foto: Humas). |
"Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum," ujar Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
Evi menekankan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba adalah korban. Oleh karena itu, di kalangan penggiat antinarkoba, mereka lebih tepat disebut sebagai pasien.
"Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi," paparnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan bagian krusial dari upaya pencegahan. Dengan menyembuhkan para pengguna, masyarakat secara tidak langsung ikut menghambat perluasan peredaran narkoba.
Evi menyadari, berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar selama ini belum memberikan hasil signifikan tanpa peran aktif masyarakat.
"Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, turut memaparkan fasilitas medis yang tersedia.
Untuk Kota Padang, masyarakat dapat mengakses layanan rehabilitasi di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Selain itu, layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
"Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka," kata Fradila.
Upaya pemulihan ini juga didukung oleh Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan oleh Evi Yandri sejak tahun 2014.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengungkapkan bahwa banyak mantan pasiennya yang kini sukses di masyarakat setelah dinyatakan sembuh.
"Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi," ungkap Syafrizal, yang dalam acara tersebut juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi peserta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »