| Surat Edaran Nomor 400.7.8/X/1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. (Foto: Diskominfo). |
Surat Edaran Nomor 400.7.8/X/1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, kepala instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, kepala desa dan lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga seluruh masyarakat Kota Sawahlunto.
Edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan kondisi kualitas udara yang salah satunya dipengaruhi oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan/atau lahan di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah perlindungan kesehatan, khususnya terhadap risiko gangguan saluran pernapasan.
Masyarakat, terutama kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga yang memiliki penyakit saluran pernapasan, asma, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya, terutama ketika kondisi udara terlihat berasap atau berbau menyengat.
Pemerintah juga mengimbau warga menjaga kebersihan udara di dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela apabila kondisi polusi semakin pekat, guna mengurangi masuknya asap ke dalam rumah.
Selain itu, masyarakat diminta menghindari aktivitas pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah, lahan, kebun, maupun kegiatan lain yang dapat memperburuk kualitas udara. Warga juga dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kondisi tubuh.
Bagi masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, mata perih atau berair, sakit tenggorokan, pusing, maupun keluhan kesehatan lainnya, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta meningkatkan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus melakukan edukasi mengenai pencegahan serta kewaspadaan terhadap dampak polusi udara dan kabut asap.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan kondisi kabut asap dari instansi pemerintah yang berwenang.
Wali Kota Sawahlunto menegaskan bahwa partisipasi seluruh masyarakat diperlukan dalam menjaga kesehatan dan kualitas lingkungan di Kota Sawahlunto. Surat edaran tersebut ditetapkan di Sawahlunto pada 26 Agustus 2026. (*).
Pewarta: marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »