| BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, pedagang Kota Pariaman, pekerja rentan Pariaman, Yota Balad, Pemko Pariaman, jaminan sosial pedagang. (Foto: Diskominfo). |
Penyerahan kartu tersebut dilakukan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).
Ratusan pedagang penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut berasal dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Timur.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, penyerahan 133 kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan bagi 2.897 pekerja rentan kategori pedagang di Kota Pariaman.
Menurut Yota Balad, pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kota Pariaman melalui APBD. Program perlindungan itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima,” kata Yota Balad.
Ia menjelaskan, salah satu manfaat program tersebut telah dirasakan oleh keluarga almarhum Marlius, seorang pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan.
Marlius diketahui meninggal dunia pada 2 Juli 2026. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris almarhum berhak memperoleh santunan kematian.
Santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan pencari nafkah.
“Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kematian untuk melanjutkan roda kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Yota menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan upaya pemerintah daerah menghadirkan jaminan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari.
Dengan adanya program tersebut, para pedagang di Kota Pariaman diharapkan tidak hanya memperoleh dukungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Program ini sekaligus memperkuat perhatian Pemerintah Kota Pariaman terhadap pekerja sektor informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi. (wi/fad/at)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »